Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Pelayanan Koperasi Kredit Swastiastu? |
|
|
|
|
|
|
|
 |
2023-09-21 04:14:48 |
|
adi |
|
Pelayanan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dana Sosial & Dana Duka |
Kebijakan Dana Sosial
Dana sosial bersumber dari :
-
Lima koma lima persen ( 3,5% ) dari SHU tahun sebelumnya.
-
Lima puluh persen (50%) dari fee yang diperoleh lembaga
-
Iuran dari anggota sebesar Rp20.000/orang per tahun dipotong dari SHU
-
Penyisihan pendapatan sebesar Rp15.000,00/anggota/tahun
Iuran kematian dari anggota masing-masing sebesar Rp. 2.000,- per anggota meninggal yang berhak menerima santunan duka.
-
Dana Santunan Duka
Merupakan bentuk kesetiakawanan sesama anggota dalam bentuk pemberian sumbangan dana kepada ahli waris anggota ketika anggota yang bersangkutan atau keluarga anggota (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) meninggal dunia.
Ketentuan :
-
Anggota yang meninggal diberikan santunan duka sebesar Rp10.000.000,00
-
Suami, istri, anak yang menjadi tanggungan (anggota ataupun tidak menjadi anggota) mendapat santunan sebesar Rp5.000.000,00
-
Syarat- syarat memperoleh santunan ( oleh ahli waris ) :
-
Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
-
Menyerahkan surat keterangan meninggal dari Lurah/Desa/Rumah Sakit
-
Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-
Menyerahkan surat keterangan lahir dari Lurah/Desa/Rumah Sakit bila tertanggung belum tercantum dalam kartu keluarga (KK)
-
Pengajuan dana duka untuk bulan Oktober s.d Desember paling lambat tanggal 30 Desember
-
Memiliki sibuhar dengan saldo minimal Rp. 50.000,00
-
Batas maksimal pengajuan 5 bulan setelah meninggal.
-
Bantuan Dana Pendidikan
Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja melalui Dana Sosial memberikan Dana Bantuan Pendidikan masuk TK,SD,SLTP,SLTA,dan PT masing-masing sejumlah:
-
TK = Rp250.000,00
-
SD = Rp300.000,00
-
SMP = Rp400.000,00
-
SMA = Rp500.000,00
-
PT = Rp600.000,00
Ketentuan:
-
Dana Bantuan Pendidikan diberikan kepada anak anggota yang tercantum dalam KKyang sudah menjadi anggota minimal 1 (satu) tahun serta tidak pernah melalaikan kewajibanmembayar :
-
Simpanan Wajib maksimal 3 kali dalam tahun berjalan.
-
Angsuran dan Bunga maksimal 2 kali bagi anggota yangmemiliki pinjaman.
-
Anggotayang menerima Dana Bantuan Pendidikan pada saat yang bersangkutan masuk TK, SD, SLTP, SLTA,danPT, adalah anggota yang keanggotaanya minimal 1 tahun, berusia <25 tahun dan belum menikah.
-
Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) orang dalam satu tahun.
-
Dana Bantuan Pendidikan hanya bisa dimohon untuk pendaftaran masuk TK,SD,SLTP,SLTA, PT(maksimal sampai dengan S1)bukan pindahan.
-
Syarat-syarat khusus memperoleh Dana Bantuan Pendidikan:
-
Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
-
Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran sebagai siswa baru pada sekolah atau perguruan tinggi tertentu atau surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
-
Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-
Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil dengan cara mengisi dan mengajukan formulirpermohonan yang disediakan Kopdit Swastiastu dari bulan Juni s/d Oktober pada tahun pelajaran bersangkutan.
-
Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Pendidikan.
-
Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Pendidikan sesuai ketentuan point (f) maka Dana Bantuan Pendidikannya ditransfer ke Sibuhar.
-
Dana Santunan Rawat Inap
Merupakan produk yang bertujuan untuk membantu sesama anggota maupun keluarganya (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) guna meringankan beban biaya rawat inap di rumah sakit.
Ketentuan :
-
Dana rawat inap diberikan kepada anggota yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun, serta tidak pernah melalaikankewajiban membayar (simpanan wajib dan angsuran) atau melunasi kelalaiyannya saat pencairan dana rawat inap.
-
Bila anggota mengalami rawat inap minimal 3 hari 2 malam diberikan bantuan sebesar Rp600.000,- , maksimal 2 (dua) kali setahun
-
Bila keluarga anggota (istri/suami, anak kandung) yang menjadi tanggungan keluarga diberikan bantuan sebesar Rp400.000,-, maksimal 2 (dua) kali setahun.
-
Syarat- syarat memperoleh Dana Rawat Inap :
-
Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
-
Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran rumah sakit atau surat keterangan rawat inap.
-
Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) untuk yang tertanggung
-
Batas maksimal pengajuan 3 bulan setelah rawat inap.
-
Dana Bantuan Siswa Berprestasi
-
Pelajar yang dimaksud adalah seseorang yang menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Perguruan Tinggi.
-
Dana Bantuan Siswa Berprestasi diberikan kepada anak anggota yang tercantum dalam KK yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar :
-
Simpanan Wajib maksimal 3 kali dalam tahun berjalan.
-
Angsuran dan Bunga maksimal 2 kali bagi anggota yangmemiliki pinjaman.
-
Dana Bantuan Siswa Berprestasi hanya diberikan satu kali dalam setahun.
-
Pencairan Dana Bantuan Siswa Berprestasi dilaksanakan paling lambat bulan Desember.
-
Syarat- syarat untuk memperoleh Dana Bantuan Siswa Berprestasi :
-
Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
-
Menyerahkan Fotokopi piagam atau tanda bukti yang sah dan menunjukkan aslinya sebagai juara I perorangan tingkat Kabupaten, juara I, II, III Provinsi, Nasional dan Internasional yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.(Porseni, Porprov, PON, Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional, Olimpiade Sains Nasional).
-
Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-
Berlaku hanya untuk Prestasi yang diperoleh dalam tahun berjalan
-
Dana Bantuan Siswa Berprestasi dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Siswa Berprestasi.
Besar bantuanyang diberikan : (sekali dalam setahun).
-
Juara Kabupaten : Rp. 150.000
-
Juara Provinsi : Rp. 200.000
-
Juara Nasional : Rp. 300.000
-
Juara Internasional : Rp. 500.000
6. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Siswa Berprestasi sesuai ketentuan point (e) maka Dana Bantuan Pendidikannya ditransfer ke Sibuhar.
-
Dana Bantuan Organisasi Kemasyarakatan
Donasi yang diberikan kepada organisasi kemasyrakatan di wilayah kerja maksimal Rp. 150.000,- dengan rincian sebagai berikut :
-
Kantor Cabang, 10 kali Rp.150.000,-
-
Kantor Cabang Pembantu, 6 kali Rp. 50.000,-
|
|
|
|