Penyerhan Santunan DAPERMA kepada ahli waris pada kamis, 24 mei 2018 dikantor Pusat Kopdit Swastiastu, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Utama Kadek Indrayanti.
DAPERMA yang bertujuan untuk melindungi koperasi dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total tetap, sehingga ahli waris anggota yang tertimpa musibah akan diringankan bebannya karena tidak harus menanggung sisa pinjaman, karena sisa pinjaman sampai dengan Rp.100.000.000 akan dilunasi oleh DAPERMA.
Selain Mendapatkan Daperma Anggota yang meninggal dunia juga akan mendapatkan santunan duka dari Kopdit Swastiastu. Santunan yang diberikan sebesar Rp. 8.000.000,- dan apabila keluarga Istri/suami/anak anggota yang mengalami hal tersebut akan memperoleh santunan Rp.3.000.000,-, dan langsung diserahkan kepada ahli waris.