Website Resmi Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja | www.kopditswastiastu.co.id | Facebook | kopdit swastiastu singaraja | Bersama Anggota Menuju Sejahtera
Kantor Cabang Utama & Kantor Pusat Koperasi Kredit Swastiastu : Jln. Laksamana Barat No.9 Telp. (0362) 28684
Jajak Pendapat
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Pelayanan Koperasi Kredit Swastiastu?
Santunan Duka diberikan sebagai bentuk Solidaritas Koperasi Kredit Swastiastu kepada anggota yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan sebesar Rp. 8.000.000,- dan apabila keluarga Istri/suami/anak anggota yang mengalami hal tersebut akan memperoleh santunan Rp.3.000.000,-, dan langsung diserahkan kepada ahli waris.
Selain mendapatkan santunan duka, anggota yang meninggal dunia juga akan menerima DAPERMA (Dana perlindungan bersama) yakni sejumlah simpanan saham anggota. Dan apabila anggota mempunyai pinjaman, sisa pinjamannya akan di tanggung oleh DAPERMA. Sehingga anggota tidak akan mewariskan hutangnya kepada anggota keluarga yang ditinggalkan. Besar pinjaman yang ditanggung DAPERMA sampai dengan Rp. 100.000.000,-.