Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Pelayanan Koperasi Kredit Swastiastu? |
|
|
|
|
|
|
|
 |
2023-12-02 09:01:19 |
|
adi |
|
Pelayanan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pinjaman |
Kebijakan Pinjaman
-
Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan oleh Kopdit dan diketahui oleh suami/istri pemohon.
-
Setiap anggota wajib membayar angsuran dan bunga pinjaman paling lambat sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam surat perjanjian pinjaman.
-
Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran dan bunga pinjaman, maka akan dikenakan bunga harian sesuai dengan jumlah hari keterlambatannya.
-
Jika terjadi tunggakan / kelalaian pembayaran akan dilakukan penagihan ke alamat masing-masing oleh tim penanggulangan kredit bermasalah.
-
Setiap anggota hanya berhak memiliki maksimal 1 (satu) jenis pinjaman, tetapi dalam keadaan tertentu dapat mengajukan pinjaman khusus .
-
Setiap pinjaman yang melebihi jumlah simpanan saham (wajib dan pokok) harus menyertakan agunan.
-
Anggota dapat mengajukan pinjaman setelah 1 bulan menjadi anggota dan sudah mengikuti pendidikan dasar.
-
Agunan yang boleh dipakai adalah : BPKB sepeda motor/mobil dengan 50% dari taksiran harga jual, sertifikat tanah hak milik dianalisa 100% berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), agunan itu harus diserahkan sebeluh kredit dicairkan. Khusus untuk KIPERUM besarnya pinjaman sesuai dengan harga tanah dan/atau rumah.
-
Khusus pendiri Kopdit Swastiastu yang masih aktif menjadi karyawan pada yayasan insan mandiri, dan karyawan tetap (FORM. A) untuk pinjaman kurang dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) agunannya boleh menggunakan daftar gaji, pembayarannya dengan pemotongan langsung oleh bendahara unit. jika yang bersangkutan mengambil pinjaman khusus lebih dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) maka harus menyertakan agunan.
-
Pinjaman Khusus dapat diberikan kepada anggota dengan jangka waktu maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang hanya 1 kali.
-
Pinjaman pada pihak ke 3diberikan kepada unit operasional Yayasan Insan Mandiri (TPA/PG, TK,SDK,SMPK,SMAK), dan lembaga lain sesuai dengan perjanjian.
-
Setiap jenis pinjaman, teknis dan realisasinya diatur oleh panitia kredit dan divisi perkreditan.
-
Pinjam mulai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) wajib membuat akta notaris, kecuali pinjaman yang tanpa agunan.
-
Biaya akta notaris Pinjaman di tanggung oleh peminjam.
-
Jenis dan Bunga pinjaman.
-
KUK ( Kredit Usaha Kesejahteraan )
Kredit yang diperuntukan bagi anggota yang akan memulai usaha kecil. Besar pinjaman s/d 20 juta rupiah dengan bunga 1,25% menurun per bulan.
-
KMP ( Kredit Menunjang Prestasi )
Kredit yang diperuntukkan bagi anggota yang ingin mengembangkan usahanya. Besar pinjaman s/d 300 juta rupiah dengan bunga 1,33% menurun per bulan.
-
KIPERUM ( Kredit Perumahan )
Kredit yang diperuntukan bagi anggota yang ingin memiliki rumah. Bunga 1,50% menurun per bulan.
-
Pinjaman Khusus
Kredit yang diperuntukkan bagi anggota yang sifatnya darurat dan mendesak. Dengan jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Bunga 1,50% tetap pr bulan.
-
Pinjaman Back to Back
Kredit yang menggunakan Sisuka sebagai jaminan. Besar pinjaman maksimal 75% dari nilai Sisuka. Bunga lebih rendah dari kredit lainnya. Suku bunga 4% diatas bunga Sisuka per bulan.
-
Pinjaman Sepeda Motor
Kredit yang diperuntukan bagi anggota yang akan membeli sepeda motor baru. Bunga 1,6% menurun perbulan. Besar Pinjaman s/d 30 juta rupiah.
Catatan : Bunga dapat berubah sesuai dengan perkembangan suku bunga pasar. Atas dasar perhitungan harga jual dan harga beli.
Pinjaman yang lebih besar dari tanggungan Daperma (100.000.000 Juta) wajib membayar premi asuransi.
Setiap peminjam dianalisis berdasarkan prinsip Tukkeppar (Tujuan Permohonan Kredit, Kemampuan Mengangsur, Kerajinan Membayar / Menabung, Prestasi Pengembalian Kredit yang Lalu, dan Partisipasi Mengembangkan Kopdit), serta rambu-rambu 6 C : Carácter, Capacity, Capital, Conditioning of Economic, Collateral Constraint.
Anggota baru yang berumur 65 tahun, dapat meminjam sebesar simpanan saham.
Jaminan dengan menggunakan BPKB (kendaraan) ditentukan sebagai berikut :
-
Untuk mobil tahun pembuatan minimal th 1991
-
Untuk sepeda motor pembuatan minimal th 2006
|
|
|
|