Koperasi Kredit Swastiastu

Kopdit Swastiastu memiliki 8 kantor cabang dan 1 kantor kas yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Diantaranya : Kantor Cabang Singaraja – Jl. Laksamana Barat no. 9 Singaraja (perempatan panji dekat kantor samsat Buleleng), Kantor Kas Banyuasri – Ruko Pasar Banyuasri (menghadap terminal banyuasri), KCP Pancasari – Jl. Singaraja-Bedugul – Desa Pancasari, KCP Seririt – Jl. Jend. Sudirman No. 81 – Seririt, KCP Tamblang – Br. Dinas Kelod Kauh – Desa Tamblang, KCP Tejakula – Br. Tegal Sumaga – Desa Tejakula, KCP Gerokgak – Jl. Singaraja Gilimanuk – Desa Pejarakan, KCP Sangsit – Jl. Raya Sangsit KM 75 – Desa Sangsit, KCP Banjar – Jl. Raya Singaraja Seririt – Bd. Ambengan – Desa Banjar.

KEBIJAKAN DANA SOSIAL

Dana sosial bersumber dari :

  • Sepuluh koma lima persen ( 10,5% ) dari SHU tahun sebelumnya.
  • Tujuh puluh persen (70%) dari fee yang diperoleh lembaga
  • Iuran dari anggota sebesar Rp20.000/orang per tahun dipotong dari SHU
  • Penyisihan pendapatan sebesar Rp20.000/anggota/tahun

Dana Santunan Duka

Merupakan bentuk kesetiakawanan sesama anggota dalam bentuk pemberian sumbangan dana kepada ahli waris anggota ketika anggota yang bersangkutan atau keluarga anggota (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) meninggal dunia.

Dana duka bersumber dari iuran anggota sebesar Rp2.000 per anggota meninggal.

Ketentuan :

  1. Anggota yang meninggal diberikan santunan duka sebesar Rp12.000.000
  2. Suami, istri, anak yang menjadi tanggungan (anggota ataupun tidak menjadi anggota) mendapat santunan sebesar Rp6.000.000
  3. Syarat- syarat memperoleh santunan ( oleh ahli waris ) :
    • Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
    • Menyerahkan surat keterangan meninggal dari Lurah/Desa/Rumah Sakit
    • Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
    • Menyerahkan surat keterangan lahir dari Lurah/Desa/Rumah Sakit bila tertanggung belum tercantum dalam kartu keluarga (KK)
    • Memiliki sibuhar dengan saldo minimal Rp50.000
    • Batas maksimal pengajuan 5 bulan setelah meninggal, namun diharuskan Wajib Lapor ke kopdit swastiastu maksimal 30 hari sejak tanggal meninggal (pengajuan DAPERMA anggota).

 

Dana Bantuan Pendidikan

Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja melalui Dana Sosial memberikan Dana Bantuan Pendidikan masuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan PT (max S1) masing-masing sejumlah:

  • PAUD  = Rp250.000
  • SD       = Rp300.000
  • SMP    = Rp400.000
  • SMA    = Rp500.000
  • PT       = Rp600.000

Untuk anak tertanggung yang tidak menjadi anggota masin-masing sejumlah:

  • PAUD  = Rp100.000
  • SD       = Rp150.000
  • SMP    = Rp250.000
  • SMA    = Rp350.000
  • PT       = Rp450.000

Ketentuan:

  1. Dana Bantuan Pendidikan diberikan kepada anggota atau anak anggota yang tercantum dalam KK yang sudah menjadi anggota minimal 1 (satu) tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar (simpanan wajib dan angsuran) atau melunasi kelalaiannya saat pencairan dana bantuan pendidikan.
  2. Anggotayang menerima Dana Bantuan Pendidikan pada saat yang bersangkutan masuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan PT, adalah anggota yang keanggotaanya minimal 1 tahun, berusia <25 tahun dan belum menikah.
  3. Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) orang dalam satu tahun.
  4. 1 anak 1 kali setiap jenjang pendidikan
  5. Dana Bantuan Pendidikan hanya bisa dimohon untuk pendaftaran masuk PAUD, SD, SMP, SMA,  PT (maksimal sampai dengan S1) bukan pindahan.
  6. Syarat-syarat khusus memperoleh Dana Bantuan Pendidikan:
    • Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
    • Menyerahkan Fotocopy bukti pembayaran sebagai siswa baru pada sekolah atau perguruan tinggi tertentu atau surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
    • Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  7. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil dengan cara mengisi dan mengajukan formulir permohonan yang disediakan Kopdit Swastiastu dari bulan Juni s/d Oktober pada tahun pelajaran bersangkutan.
  8. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Pendidikan.
  9. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Pendidikan sesuai ketentuan point (6) maka Dana Bantuan Pendidikannya ditransfer ke Sibuhar.

Dana Rawat Inap

Koperasi Kredit Swastiastu melalui dana rawat inap bertujuan untuk membantu sesama anggota maupun keluarganya (suami/istri, anak kandung yang menjadi tanggungannya) guna meringankan beban biaya rawat inap di rumah sakit.

Ketentuan :

  1. Dana rawat inap diberikan kepada anggota atau keluarga anggota yang bukan anggota (suami/istri/anak yang tercantum dalam KK)
  2. Anggota yang mengajukan dana rawat inap harus sudah menjadi anggota minimal 1 tahun, serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar (simpanan wajib dan angsuran) atau melunasi kelalaiyannya saat pencairan dana rawat inap.
  3. Dana rawat inap diberikan kepada anggota sebesar Rp600.00 dan keluarga anggota yang bukan anggota sebesar Rp400.000.
  4. Rawat inap dimaksud minimal 3 hari 2 malam, maksimal 2 kali setahun.
  5. Rawat inap karena melahirkan tidak ditanggung.
  6. Syarat- syarat memperoleh Dana Rawat Inap :
    • Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
    • Menyerahkan Fotocopy bukti pembayaran rumah sakit atau surat keterangan rawat inap.
    • Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) untuk yang tertanggung
    • Batas maksimal pengajuan 5 bulan setelah rawat inap.

Dana Bantuan Pelajar Berprestasi

  1. Pelajar yang dimaksud adalah seseorang yang menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Perguruan Tinggi.
  2. Dana Bantuan Siswa Berprestasi diberikan kepada pelajar sebagai anggota atau anak anggota yang tercantum dalam KK yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar :
    • Simpanan Wajib maksimal 3 kali dalam tahun berjalan.
    • Angsuran dan Bunga maksimal 2 kali bagi anggota yang memiliki pinjaman.
  3. Dana Bantuan Pelajar Berprestasi hanya diberikan satu kali dalam setahun.
  4. Pencairan Dana Bantuan Pelajar Berprestasi dilaksanakan paling lambat bulan Desember.
  5. Syarat- syarat untuk memperoleh Dana Bantuan Siswa Berprestasi :
    • Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
    • Menyerahkan Fotocopy piagam atau tanda bukti yang sah dan menunjukkan aslinya sebagai juara I perorangan tingkat Kabupaten, juara I, II, III Provinsi, Nasional dan Internasional yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah. (Porseni, Porsenijar, Popwil, Pomnas, Porprov, PON, SEA Games, Asian Games, Paralympic Games, Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional dan Internasional, , Olimpiade Sains tingkat Nasional dan Internasional).
    • Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    • Berlaku hanya untuk Prestasi yang diperoleh dalam tahun berjalan
  6. Dana Bantuan Pelajar Berprestasi dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Siswa Berprestasi. Besar bantuanyang diberikan : (sekali dalam setahun).
    • Juara Kabupaten: Rp150.000
    • Juara Provinsi: Rp200.000
    • Juara Nasional: Rp300.000
    • Juara Internasional: Rp500.000
  7. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Siswa Berprestasi sesuai ketentuan point (5) maka Dana Bantuan Pendidikannya ditransfer ke Sibuhar.

Dana Bantuan Organisasi Kemasyarakatan

Donasi yang diberikan kepada organisasi atau lembaga kemasyrakatan di wilayah kerja dan berkontribusi terhadap lembaga dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kantor Cabang Singaraja, 10 X @Rp150.000
  2. Kantor Cabang lainnya, 6 X @Rp50.000

DAPERMA

DAPERMA yang bertujuan untuk melindungi koperasi dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total tetap, sehingga ahli waris anggota yang tertimpa musibah akan diringankan bebannya karena tidak harus menanggung sisa pinjaman, karena sisa pinjaman sampai dengan Rp.300.000.000 akan dilunasi oleh DAPERMA.