Koperasi Kredit Swastiastu

Kopdit Swastiastu memiliki 8 kantor cabang dan 1 kantor kas yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Diantaranya : Kantor Cabang Singaraja – Jl. Laksamana Barat no. 9 Singaraja (perempatan panji dekat kantor samsat Buleleng), Kantor Kas Banyuasri – Ruko Pasar Banyuasri (menghadap terminal banyuasri), KCP Pancasari – Jl. Singaraja-Bedugul – Desa Pancasari, KCP Seririt – Jl. Jend. Sudirman No. 81 – Seririt, KCP Tamblang – Br. Dinas Kelod Kauh – Desa Tamblang, KCP Tejakula – Br. Tegal Sumaga – Desa Tejakula, KCP Gerokgak – Jl. Singaraja Gilimanuk – Desa Pejarakan, KCP Sangsit – Jl. Raya Sangsit KM 75 – Desa Sangsit, KCP Banjar – Jl. Raya Singaraja Seririt – Bd. Ambengan – Desa Banjar.

Sejarah Koperasi Kredit Swastiastu

Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja pada awalnya didirikan oleh 20 orang Guru dan Karyawan Yayasan Swastiastu (kini bernama menjadi Yayasan Insan Mandiri) Singaraja, pada tanggal 1 September 1981, dengan nama Credit Union (CU) Karyawan Swastiastu Singaraja. 

Credit Union Karyawan Swastiastu Singaraja terus bertumbuh kembang, melangkah maju dan teguh mengemban amanat anggota. Dan pada tahun 1990, namanya berubah menjadi Koperasi Kredit Karyawan Swastiastu Singaraja, dan menjadi koperasi binaan Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah/ Silang Pinjam Derah (BK3D/SPD) – Bali Barat di Tegal Jaya – Denpasar. Keberadaan BK3D/SPD ini sungguh memberikan kemajuan yang sangat berarti bagi koperasi ini, karena memfasilitasi sejumlah pelatihan-pelatihan dan pengembangan SDM di bidang perkoperasian bagi pengurus dan anggota koperasi.

Pada tahun 1995, Koperasi Kredit Karyawan Swastiastu Singaraja kembali berganti nama, dan menjadi Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja, dengan kantor beralamat di Jalan Kartini No. 1 Singaraja (SMA Katolik Swastiastu). Keanggotaannya pun mulai bersifat terbuka untuk masyarakat umum dan menerima anggota luar biasa yaitu anggota yang umurnya di bawah 17 tahun, di seluruh wilayah kabupaten Buleleng. Selanjutnya pada tanggal 28 September 1998 Pengurus yang pada saat itu diketuai oleh Drs. Ign Lilianto dan Pengawas mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi ke Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng. Dan baru pada tanggal 21 Desember 1998 Akta Pendirian tersebut diberikan dengan nomor: 01/BH/KDK22.1/XII/1998.

Sejak memperoleh status badan hukum, Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja yang disingkat Kopdit Swastiastu dikelola secara profesional dengan mengembangkan system pembukuan menggunakan program SIKOPDIT. Sedangkan dalam keanggotaan, Kopdit Swastiastu terbuka untuk masyarakat umum dan menerima anggota dari umur 17 tahun hingga 55 tahun. Kopdit Swastiastu memiliki lima pilar, yaitu Pendidikan, Solidaritas, Swadaya, Inovasi dan Persatuan dalam Keberagaman.

Saat ini, anggota Kopdit Swastiastu telah mencapai lebih dari 10.510 anggota yang tersebar di Kabupaten Buleleng dan sekitarnya.

Visi & misi

Visi : Menjadi Koperasi Digital Tahun 2031.

Misi :

  1. Membangun pilar kelembagaan yang modern.
  2. Membangun pilar usaha yang modern.
  3. Membangun pilar keuangan yang modern.

Moto Lembaga :

“Bersama, Kita Sejahtera – Bersama Kita, Sejahtera”

Moto Pelayanan :

KABINAWAKondusif (sopan santun, berbudi pekerti luhur, aman dan nyaman), AkuntabelBerbasis Data AkuratInovatif, dan Tepat Waktu

Bentuk Kerjasama

Kopdit Swastiastu memiliki jaringan kerja sama dengan Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Bali Artha Guna Denpasar dan Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) Jakarta dalam bentuk :

  1. Silang Pinjam (Interlending)
  2. Pendidikan
  3. Audit
  4. Dana Perlindungan Bersama (Daperma)

Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA)
Merupakan produk utama Daperma yang bertujuan untuk melindungi koperasi dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total tetap, sehingga ahli waris anggota yang tertimpa musibah akan diringankan bebannya karena tidak harus menanggung sisa pinjaman, karena sisa pinjaman sampai dengan Rp.300.000.000 akan dilunasi oleh Daperma.

Santunan Duka Anggota (SDA)
Merupakan produk yang bertujuan untuk meringankan beban keuangan bagi keluarga (ahli waris) , karena anggota yang meninggal akan mendapat santunan hingga Rp12.000.000,- . Suami, istri, anak yang menjadi tanggungan anggota mendapat santunan sebesar Rp6.000.000,- dan dari Daperma sebesar kekayaan anggota (simpanan pokok+ wajib).